BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

PN Palembang Telah Tetapkan Jadwal Sidang Korupsi Fee Proyek Pokir DPRD OKU, Jauhari Ajukan Berkas JC

×

PN Palembang Telah Tetapkan Jadwal Sidang Korupsi Fee Proyek Pokir DPRD OKU, Jauhari Ajukan Berkas JC

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Pengadilan Negeri (PN) Palembang, saat ini telah menetapkan jadwal sidang tiga anggota DPRD OKU dan Kadis PUPR yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK RI terkait suap fee proyek Pokok Pikiran (Pokir) DPRD OKU, pada Senin 4 Agustus 2025 mendatang.

Adapun keempat tersangka tersebut diantaranya, Ferlan Juliansyah anggota Komisi III DPRD OKU, M Fahrudin Ketua Komisi III, Umi Hartati Ketua Komisi II dan Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU.

Keterangan penetapan Jadwal sidang tersebut, langsung disampaikan oleh Harun Yulianto SH MH selaku Humas PN Palembang, bahwa pihak PN Palembang saat ini telah menetapkan jadwal sidang kasus OTT OKU, terhadap tiga anggota DPRD dan Kadis PUPR OKU, akan digelar pada senin tanggal 4 Agustus 2025 mendatang.

“Ya pihak PN Palembang, saat ini telah menetapkan jadwal Sidang perkara dugaan korupsi OTT Suap Fee Proyek Pokir DPRD OKU, sidang perdananya akan digelar pada Senin 4 Agustus 2025 mendatang,” tegas Harun.

Harun juga menjelaskan, bahwa setelah diperiksa kelengkapan berkas perkara dan surat dakwaan dari Tim Jaksa KPK, maka telah ditetapkan jadwal sidang perdana akan digelar pada Senin mendatang dan sudah teregistrasi di laman resmi SIPP PN.

Sebelumnya Tim Jaksa KPK telah memindahkan status penahanan tiga tersangka ke Rutan Kelas I Pakjo Palembang dan satu tersangka ke Lapas Perempuan Merdeka Palembang dan telah melimpahkan berkas Fisik keempat tersangka ke PN Palembang pada Senin 27 Juli 2025 kemarin.

Sementara itu saat dikonfirmasi melalui Jauhari selaku tim kuasa hukum tersangka Umi Hartati mengatakan, bahwa pihaknya sudah siap untuk mengikuti persidangan, dari informasi dari berkas yang kita dapat itu kurang lebih ada sekitar 100 orang saksi.

“Jadi terhadap hal tersebut nanti dipersidangan, kita akan mengusulkan kepada majelis hakim untuk setiap pemeriksaan saksi itu, kita minta 10 orang saksi dihadirkan dalam setiap sidang, itu juga kalau dikabulkan oleh majelis hakim,“ terang Jauhari, Kamis (31/7/2025).

Jauhari juga menjelaskan, saat dikonfirmasi terkait akan mengajukan JC dirinya mengatakan, bahwa terhadap hal tersebut kita tetap akan mengajukan Justice Collaborator (JC).

“Berkas pengajuan JC, untuk klien kami Umi Hartati semua sudah dipersiapkan, dan pada persidangan pertama nanti kita akan berikan ke majelis hakim yang memeriksa perkara ini,” tutupnya.