MATTANEWS.CO, JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali mencatatkan keberhasilan dalam upaya memberantas peredaran bahan bakar minyak (BBM) ilegal.
Kali ini, petugas berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan ribu liter solar olahan ilegal asal Sumatera Selatan yang hendak dibawa menuju Riau.
Dua truk tangki besar warna biru-putih bertuliskan PT NBS diamankan beserta dua orang sopirnya di dua lokasi berbeda pada Sabtu (1/11/2025). Salah satu truk dihentikan di kawasan Desa Pondok Meja, Kabupaten Muaro Jambi, sementara satu unit lainnya diamankan di Jalan Lingkar Selatan, Kota Jambi.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Hadi Handoko, mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas pengangkutan BBM olahan ilegal yang melintas dari Sumatera Selatan menuju Jambi.
“Setelah menerima laporan, tim kami langsung melakukan penyisiran di sepanjang Jalur Lintas Jambi–Palembang. Sekitar pukul 10.30 WIB, satu truk tangki berhasil kami hentikan di Desa Pondok Meja. Tak berselang lama, truk kedua juga berhasil diamankan di wilayah Kota Jambi,” jelas Kompol Hadi, Selasa (4/11/2025).
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, polisi menemukan bahwa kedua truk tersebut mengangkut total 32.589 liter solar olahan tanpa izin. BBM itu dikemas dalam dua truk tangki jenis Mitsubishi Tronton yang dikendarai oleh S (69), warga Pekanbaru, dan RAR (24), warga Tapanuli Selatan.
“Dari keterangan kedua sopir, BBM olahan tersebut berasal dari tempat pengolahan minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, dan akan dikirim ke Pekanbaru, Riau, untuk disimpan di gudang milik PT NBS,” ungkapnya.
Kompol Hadi menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal, para tersangka mengakui bahwa BBM yang mereka bawa tidak memiliki izin resmi dan tidak memenuhi standar mutu sebagaimana diatur dalam peraturan migas.
“BBM hasil olahan ilegal seperti ini sangat berbahaya bagi mesin dan berpotensi merusak lingkungan. Selain itu, kegiatan ini juga merugikan negara karena melanggar aturan distribusi energi resmi,” tegasnya.
Kini, kedua sopir tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Jambi untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menyita dua unit truk tangki beserta seluruh muatannya sebagai barang bukti.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 480 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Kompol Hadi menegaskan bahwa Polda Jambi akan terus memperketat pengawasan di jalur lintas antarprovinsi guna menekan praktik pengangkutan dan perdagangan BBM ilegal yang masih marak di wilayah Sumatera.
“Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen Polda Jambi dalam menjaga keamanan energi dan menindak tegas para pelaku kejahatan migas,” pungkasnya.














