Reporter : Yata
BATAM,Mattanews.co- Aparat kepolisian Polda Kepri memusnahkan barang bukti 1,4 Sabu dan 19.628 Ekstasi dengan cara di blender Rabu,(23/12/2020).
Ditresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi mengatakan, barang bukti dimusnahkan itu dari enam kasus narkoba dengan 9 tersangka telah diamankan.
“Sembilan orang tersangka itu berinisialnisial RA, SA, MA, AK als K, A als Y, MNS als S, J, R, YNS als N, dan HP als H,”jelasnya di Mapolda Kepri pada Rabu (23/12/20).
Dalam jumpa pers dihadapan awak media dia menuturkan beberapa laporan dari kasus tersebut. Merupakan tangkap pada bulan November dan Desember ada enam kasus.
“Kita tidak segan-segan memberikannya tindakan kepada para bandar narkoba,”ucapnya
Selain itu dari barang bukti yang diamankan pihak berhasil menyelamatkan jutaan nyawa generasi muda. Lantaran narkoba tidak berhasil tersebar di wilayah hukumnya.
Atas perbuatanya kepada tersangka diterapkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2), Juncto Pasal 132 (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun.
Editor : Lintang














