Reporter : Poppy Setiawan
JAKARTA, Mattanews.co– Seorang pria berinisial ADS yang merupakan dokter gigi gadungan ditangkap polisi akibat membuka praktek tanpa izin resmi. Dalam aksinya, tersangka mematok harga untuk satu orang pasien Rp. 300 ribu sampai Rp. 500 ribu.
Dikutip mattanews.co dari website resmi Polri/humas.polri.go.id, Selasa (11/8/2020), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yursi Yunus menjelaskan, penangkapan ADS bermula dari laporan masyarakat yang menjadi korban praktik tersangka.
Dokter gadungan itu mencabut gigi geraham korban tanpa ada prosedur rontgen seperti praktik pada umumnya.
“Pelaku ini juga berhasil meraup keuntungan hingga jutaan rupiah dari para korbannya,”tandasnya.
“Kemudian kami melakukan penyelidikan dan penyamaran sebagai pasien pada 4 Agustus 2020. Ternyata ADS bukan dokter gigi, hanya menggunakan identitas gelar yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah dokter gigi,” ujar Yusri dalam jumpa pers secara daring, Senin (10/8/2020) kemarin.
Polisi juga berkoordinasi dengan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Kota Bekasi dan Dinas Kesehatan Kota Bekasi terkait penyelidikan terhadap ADS.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 78 Jo Pasal 73 ayat (2) dan atau Pasal 75 ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1) dan atau Pasal 76 Jo Pasal 36 dan atau Pasal 77 Jo Pasal 73 ayat (1) UU RI No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, dengan ancaman pidana penjara diatas 4 tahun.
Editor : Poppy Setiawan














