HUKUM & KRIMINAL

Polda Sulbar Sita 64 Dus Rokok Diduga Ilegal di Polman, Kerugian Negara Ditaksir Miliaran Rupiah

×

Polda Sulbar Sita 64 Dus Rokok Diduga Ilegal di Polman, Kerugian Negara Ditaksir Miliaran Rupiah

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, SULBAR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat melalui Subdirektorat I Industri dan Perdagangan (Indagsi) mengamankan 64 dus rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan pita cukai dalam operasi yang digelar di Kabupaten Polewali Mandar (Polman).

Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah Polman. Operasi dilakukan di sebuah gudang rokok di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Madatte, Kecamatan Polewali, pada Juni 2026.

Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sulbar, AKBP Ivan Wahyudi, menjelaskan bahwa temuan tersebut diperoleh saat personel Satgas Pangan melakukan inspeksi terhadap aktivitas penyimpanan dan distribusi rokok yang diduga melanggar ketentuan cukai.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 64 dus rokok yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan pita cukai. Barang yang diamankan terdiri dari 61 dus besar rokok merek Lumoru jenis kresek, 1 dus besar rokok merek Cengkeh Pucuk jenis kresek, serta 2 dus kecil rokok merek BSJ Bold jenis filter.

Seluruh barang temuan telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Ditreskrimsus Polda Sulbar juga berkoordinasi dengan Bea Cukai guna memastikan status dan legalitas produk yang diamankan.

Rokok yang terbukti melanggar ketentuan cukai akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kemungkinan pemusnahan. Sementara itu, barang yang dinyatakan memenuhi ketentuan akan dikembalikan kepada pemiliknya.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut melibatkan ahli dan berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai untuk memastikan keakuratan hasil pemeriksaan serta status hukum barang bukti yang diamankan.

Polda Sulbar mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengedarkan produk rokok yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan. Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sektor penerimaan cukai, tetapi juga berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh Ditreskrimsus Polda Sulbar bersama Bea Cukai guna menentukan langkah hukum selanjutnya. Kerugian negara akibat dugaan peredaran rokok ilegal itu diperkirakan mencapai miliaran rupiah karena potensi penerimaan cukai yang tidak masuk ke kas negara.

Ditreskrimsus Polda Sulbar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran barang kena cukai ilegal serta mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan setiap indikasi pelanggaran yang ditemukan di wilayah Sulawesi Barat.