Dalam rangka pengumpulan, pengolahan dan analisis data agar isu Kamtibmas yang berkembang dapat dikendalikan bahkan dapat mendikte isu, selain bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, Polri juga bertugas mengawal penyampaian orasi unjuk rasa yang dilakukan oleh lembaga, kampus, organisasi maupun masyarakat.
Oleh Karena itu Polda Sumsel mengadakan lomba orasi unjuk rasa tahun 2021 ini sebagai tempat penyaluran orasi unjuk rasa tersebut.
“Dalam menyampaikan orasi unjuk rasa tersebut, kita harus menggunakan cara yang efektif dan baik sehingga tidak terjadi bentrok antara polri yang mengawal penyampaian Orasi dan masyarakat ataupun lembaga yang menyampaikan orasi,” ungkapnya.
Dirinya menjelaskan, bid humas harus mampu memberitakan kinerja polri yang positif secara masif sesuai dengan Undang-undang RI Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum.
BidHumas harus memposisikan sebagai pusat pengelolaan dan pelayanan informasi polri kepada publik dengan tetap memperhatikan pedoman yang tertuang dalam UU tersebut, dengan memberikan informasi yang cepat, tepat dan akurat maka masyarakat dapat mengetahui dan memahami isu yang sedang berkembang.