Polda Sumut Kirim Berkas Perkara Tersangka Mantan Bupati Labusel Tahap I ke Jaksa

 

MATTANEWS.CO, MEDAN – Penyidik Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sumut, telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Wildan Aswan Tanjung, Kamis (29/4/2021) kemarin.

Pemeriksaan yang dilakukan itu, mengingat status Wildan Aswan Tanjung yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Yaitu atas perkara dugaan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan yang diterima Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan TA 2013, 2014 dan 2015.

“Penyidik Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Wildan Aswan Tanjung mantan Bupati Labusel,” kata Direktur Krimsus Poldasu Kombes Pol John Nababan melalui Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (30/4/2021).

Hadi menjelaskan, perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Wildan Aswan Tanjung, menyebabkan kerugian negara sebesar sekitar Rp1,9 miliar.

Bagikan :

Pos terkait