Polda Sumut Tetapkan 5 Orang Tersangka Test Swab Antingen Bekas

Kapolda Sumut merilis penangkapan 5 orang tersangka pemakaian rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu Sumut (Tison Sembiring / Mattanews.co)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, MEDAN – Setelah melakukan pemeriksaan intensif, penyidik Subdit IV/Tipiter Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut), menetapkan lima orang tersangka kasus penggunaan stik swab test antigen di Bandara Kualanamu Deli Serdang Sumut.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, kelimanya adalah PC, menjabat sebagai Bisnis Manager Kimia Farma dan empat orang pegawai lainnya, yaitu berinisial DP, SP, MR dan RN.

“Dari hasil penyidikan yang dilakukan, kelimanya kini ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Panca didampingi Pangdam I/BB, Mayjen TNI Hassanudin, Waka Polda, Brigjen Pol Dadang Hartanto dan Direktur Reskrimsus, Kombes JC Nababan, di Lapangan KS Tubun Mapolda Sumut, Kamis (29/4/2021).

Panca mengungkapkan, modus para pelaku adalah dengan mendaur ulang stik swab tes antingen, yang telah digunakan dengan cara mencucinya untuk digunakan kembali di Bandara Kualanamu.

Bagikan :

Pos terkait