Reporter: Andri
PRABUMULIH, Mattanews.co – Adanya pemutusan aliran listrik di PTM-1(Pasar tradisional mandiri) Kota Prabumulih sewaktu diberlakukannya PSBB (Pembatasan sosial berskala besar) di Kota Prabumulih tampaknya masih menimbulkan Polemik.
Listina wati Sekjen PPKP (Perkumpulan pedagang kota prabumulih) dan Rizal selaku perwakilan pedagang pasar, sebulan yang lalu mengambil inisiatif untuk memasangkan 2 buah KWH (Amper listrik) Token, dengan pemasangan lebih kurang sebanyak 50 titik sambungan digedung PTM-1 setelah PSBB, guna penerangan.
Menurut wanita yang disapa Lisna itu, pada mattanews.co, adanya pemasangan listrik tersebut atas perintah kepala UPTD pasar yang lama,
“Tempo hari waktu berlakunya PSBB lampu di PTM-I ini mati, namun setelah usai penerapan tersebut, listrik disini tidak kunjung dihidupkan lagi, oleh karena itu kami mengambil inisiatif untuk memasang amper listrik token sendiri dengan cara patungan sesama pedagang, tapi pada sebelumnya kami sudah meminta izin kepada kepala UPTD Pasar yang lama dan diberikan izin,” ungkap Lisna. Kamis (23/7/2020).
Sementara itu, Rizal perwakilan pedagang pasar sangat menyayangkan sikap diduga dilakukan oleh pihak Disperindag melalui Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Eviana yang memberikan perintah untuk memutuskan aliran listrik PLN tersebut.
“Saya mengetahui informasi dilapangan bahwa pihak PLN yang memutuskan aliran listrik tersebut, menurut rekan saya sesama pedagang dan sempat saya hubungai lewat Whatsapp, dirinya pernah ditelpon oleh ibu Evi untuk segera mematikan listriknya, tapi karena ini buka kewenangannya jadi pihak PLN yang melakukan itu,” jelas Rizal.
Berdasarkan permasalahan tersebut, Dinas Perindustian dan perdagangan, melalui Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Prabumulih membenarkan pemutusan arus listrik tersebut.
“Benar, tempo hari waktu pelaksanaan PSBB aliran PLN kita putuskan sambungannya,” jelas Evi.
“Tapi adanya pemutusan tersebut pihak Pemkot Prabumulih telah melakukan rapat antara petinggi Pemkot, Walikota, Wawako, Sekda, Asisten 1 dan 3 juga Staf Ekonomi dan hasilnya yaitu menyurati PLN untuk melakukan pemutusan listrik,
Jadi walaupun landing suratnya Disperindag, ini bukan semata-mata mutlak keputusan dinas kami apalagi saya pribadi,” ujar Evi saat dijumpai diruang kerjanya. Jum’at (24/07/2020) pukul 14:15 WIB.
Masih kata Kabid Evi, pemasangan Amper token dari pihak swasta digedung pemerintah itu tidak bisa dibenarkan,
“Silahkan untuk memasang lampu kami juga tidak menghalangi karena azas manfaatnya untuk penerangan, tapi ini kan gedung pemerintah yang seharusnya tidak boleh dipergunakan untuk itu, sementara saat ini PTM-I masih dilakukan pendataan untuk para pedagang yang akan berjualan disana, Restribusi belum kita berlakukan, intinya pasar itu belum resmi kita buka,” tutupnya.
Terpisah, kepala UPTD Pasar Gunawan Novinda,menerangkan di PTM telah disiapkan 2 titik lampu sorot untuk membantu penerangan.
“Itu telah kita siapkan 2 lampu sorot atau lampu tembak yang sudah tepasang, mudah-mudahan secepatnya akan kita hidupkan guna menerangi sekitaran lapangan parkir yang biasa digunakan pedagang untuk bongkar muat dan berjualan,” jelasnya singkat.
Editor: Fly