BERITA TERKINIHEADLINEPEMERINTAHANPENDIDIKAN

Polemik Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Remaja, Ketua MPD Aceh Tamiang Angkat Bicara

×

Polemik Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Remaja, Ketua MPD Aceh Tamiang Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, ACEH TAMIANG – Polemik atas penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana UU 17 Tahun 2023, yang dimana di dalam pasal 103 ayat 4 point e. Menimbulkan polemik didunia pendidikan dan pemerhati pendidikan.

Salah satunya Ketua Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Aceh Tamiang. H. Muttaqin, S.Pd, M.Pd ikut buka suara atas polemik PP nomor 28 tahun 2024 tentang pelaksanaan UU nomor 17 tahun 2023 tersebut.

“Kami meminta Pemerintah Pusat untuk merevisi dan mencabut pasal 103 ayat 4  point e yang tertuang dalam PP Nomor 28 Tahun 2024, dimana mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja, hal itu karena bertentangan dalam Pasal 98,” ungkapnya, Selasa (13/8/2024).

Lebih Jauh, ketua MPD Aceh Tamiang itu juga menjelaskan, perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab’ pada anak sekolah dan usia remaja. Dengan adanya PP ini, negara menjadi permisif dengan hubungan seksual antar anak sekolah selama suka sama suka dan selama tercegah dari HIV, tentu ini kita tolak dan PP Nomor 28 Tahun 2024 harus direvisi.

“Dalam Pasal 103 ayat 4 yang mengatur pemberian alat kontrasepsi kepada siswa sekolah jelas bertentangan dengan Pancasila. Karena pemberian alat kontrasepsi bagi siswa ini mengikuti cara barat dengan konsep CSE (comprehensive sex education) yang merupakan pendidikan seks berdasarkan pendekatan yang radikal, vulgar, mempromosikan seks bebas, aborsi, serta hak-hak lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT),” sebut Muttaqin.

Perlu diketahui, sambung Muttaqin, bahwa CSE ini juga merupakan alat utama yang digunakan untuk memajukan agenda hak-hak seksual global dan dirancang untuk mengubah semua norma agama dan tradisional yang hidup di tengah masyarakat terkait seksualitas dan gender dengan mengubah cara pandang anak.

“Sebagaimana diketahui, pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17/23 tentang Kesehatan yang diteken Presiden Jokowi, disebutkan penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja,” pungkasnya, sembari menambahkan, pada Pasal 103 Ayat (4) PP tersebut disebutkan bahwa salah satu bentuk pelayanan kesehatan sistem reproduksi untuk usia sekolah dan remaja adalah dengan menyediakan alat kontrasepsi.