MATTANEWS.CO, ACEH TAMIANG – Polemik atas penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana UU 17 Tahun 2023, yang dimana di dalam pasal 103 ayat 4 point e. Menimbulkan polemik didunia pendidikan dan pemerhati pendidikan.
Salah satunya Ketua Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Aceh Tamiang. H. Muttaqin, S.Pd, M.Pd ikut buka suara atas polemik PP nomor 28 tahun 2024 tentang pelaksanaan UU nomor 17 tahun 2023 tersebut.
“Kami meminta Pemerintah Pusat untuk merevisi dan mencabut pasal 103 ayat 4 point e yang tertuang dalam PP Nomor 28 Tahun 2024, dimana mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja, hal itu karena bertentangan dalam Pasal 98,” ungkapnya, Selasa (13/8/2024).
Lebih Jauh, ketua MPD Aceh Tamiang itu juga menjelaskan, perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab’ pada anak sekolah dan usia remaja. Dengan adanya PP ini, negara menjadi permisif dengan hubungan seksual antar anak sekolah selama suka sama suka dan selama tercegah dari HIV, tentu ini kita tolak dan PP Nomor 28 Tahun 2024 harus direvisi.