MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang berhail mengungkap sindikat penjualan Asisten Rumah Tangga (ART), di penampungan berkedok yayasan, Jalan Kebon Sirih Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni. Selain mengamankan ET (41), petugas juga mengamankan sembilan wanita putus sekolah untuk dipekerjakan sebagai ART, Jumat (16/6/2023).
“Jadi calon pekerja ini dikumpulkan dalam satu rumah bedeng sebagai penampungan, kedoknya yayasan yang sudah tidak aktif. Mereka ini rata-rata masih dibawah umur, mereka putus sekolah,” papar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah, saat press release.
Kapolrestabes menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka tidak lain, merekrut calon ART, kemudian ditempatkan di satu tempat penampungan.
“Calon pekerja ini sebelumnya dijanjikan tersangka dengan pembayaran gaji sebesar Rp 2 juta, namun nyatanya setelah bekerja hanya diberi tersangka Rp 300 ribu,” urainya.
Orang nomor satu di Polrestabes Palembang ini juga menjabarkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan wanita calon ART.
“Semua sudah kita periksa, sembilan wanita, tersangka dan juga sang majikan, yang hanya sebagai saksi. Tak ayal, dari eksploitasi ART ini, korban kerap melarikan diri dari majikan, karena merasa tertipu dan gaji harus melalui perantara,” ungkapnya.
Bapak berpangkat melati tiga ini menambahkan, tersangka akan dikenakan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau pasal 2 ayat 1 UU RI tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
“Ancamannya minimal tiga tahun penjara, paling lama 15 tahun,” pungkasnya.