BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Polisi di Tulungagung Amankan Ratusan Pil Dobel L dari Pengedar di Wilayah Rejotangan

×

Polisi di Tulungagung Amankan Ratusan Pil Dobel L dari Pengedar di Wilayah Rejotangan

Sebarkan artikel ini
FH usai diamankan unit Reskrim Polsek Besuki diback-up Anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung, Foto:Doc Pol/mattanews.co

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Ratusan pil Dobel L berhasil diamankan oleh aparat kepolisian dari tangan FH (27) diduga pelaku pengedar barang haram di wilayah Desa Tenggong, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung pada Selasa (4/10/2022).

Penangkapan FH dilakukan oleh Unit Reserse kriminal Kepolisian Sektor Kalidawir dengan di back-up dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Kalidawir Ajun Komisaris Polisi Haryono melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Anshori, S.H., peristiwa penangkapan itu terjadi pada Selasa (4/10/2022) sekira pukul 18.30 WIB.

“Benar, FH diduga pelaku pengedar barang haram berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kalidawir dibantu dari anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung,” kata Iptu Anshori melalui keterangan resmi diterima mattanews.co, Jum’at (7/10/2022) Sore.

“Kita amankan dari tangan pelaku sebanyak 784 butir pil dobel L,” imbuhnya.

Anshori menambahkan penangkapan itu sebenarnya berawal adanya laporan dari masyarakat maraknya peredaran narkoba di wilayah hukum Rejotangan khususnya Desa Tenggong.

Berbekal mengantongi ciri-ciri, petugas Unit Reskrim Polsek Kalidawir sebelum bergerak menuju TKP, terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Satresnarkoba Polres Tulungagung.

“Saat di sekitar TKP petugas melihat ciri-ciri pelaku, akhirnya dilakukan penangkapan terhadap FH di Dusun Sucen, Desa Tenggong, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung pada Selasa (4/10) sekira pukul 18.30 WIB,” tambahnya.

“Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan pelaku diamankan pil dobel L sebanyak 784 butir dimasukan dalam botol plastik warna putih, dan saat diinterogasi pelaku mengaku telah mengedarkan barang haram itu,” sambungnya.

Lebih lanjut Anshori menjelaskan selain mengamankan pelaku berikut BB pil dobel L, petugas juga mengamankannya barang bukti lainnya.

“1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah Nopol AG 3509 KBM, 2 buah tas kresek warna putih, 1 buah tas kresek warna hitam, 1 buah Handphone merk SAMSUNG J2 PRIME warna hitam,” terangnya.

“Guna dilakukan penyidikan lebih lanjut petugas menggelandang pelaku dan membawa BB ke Mapolsek Kalidawir, sementara pelaku dijebloskan di tahanan setempat,” imbuhnya.

“Atas perbuatannya, oleh petugas dijerat dengan pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tandas Mantan Wakapolsek Besuki Polres Tulungagung itu.