BeritaBERITA TERKINIHEADLINEhomeNUSANTARAPENDIDIKANPOLITIK

Polisi Gagalkan Ratusan Miras Lokal Masuk Fakfak 

×

Polisi Gagalkan Ratusan Miras Lokal Masuk Fakfak 

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, FAKFAK – Satuan Reserse Narkoba dan Satuan Reserse Intel dan Keamanan Polres Fakfak, Polda Papua Barat berhasil menggagalkan 204 jerigen ukuran 30 liter berisikan Miras jenis sopi yang siap diedarkan di Kabupaten Fakfak.

AKP Bima Sakti Pria Laksana mewakili Kasat Res Narkoba Polres Fakfak, Iptu J Eko Wahyudi dalam press conference di Mapolres Fakfak menyampaikan, awalnya ada pengaduan dari masyarakat atas keresahan soal minuman keras yang beredar luas di Fakfak.

Atas tindakan itu polres Fakfak berhasil menangkap 7 tersangka, 5 tersangka berperan memasukkan miras dari Bula ke Fakfak dan 2 lainnya memberikan bantuan modal.

Para tersangka ikut membantu dalam proses pengambilan miras lokal jenis sopi dari Kampung Aket Ternate, Seram Bagian Timur Maluku, yakni dengan isial AW (38), LH (52), CH (42), LA (45), dan MT (24).

“Kalau 2 pelaku yang berperan mendanai dan memfasilitasi dalam proses pengambilan miras lokal jenis Sopi yakni SF (38) dan RS (34) dengan menyumbang uang sesebayak Rp 100 juta dari masing masing,” ungkap Bima Sakti Pria Laksana

Disampaikannya, pada Sabtu 10/8/ 2024 pukul 12.00 WIT, anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi bahwa ada masyarakat yang mendatangkan miras jenis sopi dari Kabupaten Bula Seram Bagian Timur, dengan menggunakan kapal kayu.

Kemudian berdasarkan informasi tersebut Kasat Resnarkoba Iptu J Eko Wahyudi melakukan konsolidasi kepada anggota Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan. anggota Satresnarkoba menggunakan kapal perahu menyisir perairan Fakfak dari Kampung Tanama hingga area Batu Putih.

Selanjutnya berdasarkan uji lab, miras berjenis sopi tersebut mengandung etanol dan termasuk golongan c yang statusnya sangat berbahaya.

Hingga samsamlai saat ini Satreskoba Polres Fakfak masih akan mengembangkan soal produsen miras jenis Sopi tersebut di mana barang ini dibuat.

Atas ditangkap dan diamankannya para pelaku dan barang bukti, setidaknya polisi Fakfak berhasil menyelamatkan sekira 10.200 jiwa dyang berpotensi terdampak dari konsumsi miras ilegal.

“Kami mengimbau kepada warga, agar berani melaporkan temuan miras kepada pihak Kepolisian dalam hal ini Satresnarkoba,” ungkapnya.

Disampaikannya terlebih menjelang Pilkada 2024, tentunya suasana aman dan kondusif harus kita jaga bersama.

Atas perbuatan para pelaku, dijerat pasal 204 ayat (1) KUHPidana dan atau pasal 135 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan Jo pasal 64 angka 17 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal 4 miliar.