* Barang Bukti Diserahkan ke BNNP Sumsel
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – BNNP Sumsel masih terus kembangkan penemuan sabu sebanyak 32 kilogram tak bertuan, yang ditemukan di Jalan Ali Gatmir, Lorong Sei Bayas, Kelurahan 10 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Palembang. Petugas BNNP Sumsel langsung membawa sabu tersebut untuk barang bukti penyelidikian lebih lanjut, Selasa (31/10/2023).
“Ini tangkapan BNN Pusat. Kini masih pengembangan anggota,” ungkap Kepala BNNP, Joko Prihadi melalui Kabid Pemberantasan, Kombes Pol Adi Herpaus, saat dikonfirmasi wartawan online media ini.
Barang bukti sebanyak 32 kilogram yang ditemukan dan sempat viral di media sosial itu, ditemukan dalam mobil jenis Ayla warna hitam.
“Ada dua pelaku yang sudah kita amankan. Mereka ini kita tangkap saat transaksi di dua lokasi berbeda, salah satunya dilokasi kejadian,” ungkap bapak berpangkat melati tiga itu.
Disinggung asal barang dan domisili pelaku, Kombes Pol Adi Herpaus menjelaskan, dua pelaku domisili Palembang, Sumsel.