Usai dilakukan penangkapan, kata Satria, selanjutnya anggota melakukan penyisiran di lokasi TKP dan ditemukan sejumlah peralatan yang digunakan oleh tersangka dalam melancarkan aksinya.
“Setelah tersangka ditangkap, anggota juga mengamankan beberapa barang bukti berupa gergaji besi, pukul besi, besi behel dan lainnya,” katanya.
Untuk dua tersangka lainnya, lanjut Satria, yakni RN dan SD yang melarikan diri saat akan ditangkap saat ini sedang dilakukan pengejaran, terlebih identitas kedua tersangka tersebut telah dikantongi pihaknya.
“Atas aksi tindak pidana curat tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana diatas lima tahun kurungan penjara,” ucapnya di Palembang.