* Terkait Dugaan Mal Praktek Bocah 7 Tahun
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Penyidik Polda Sumsel, memeriksa tiga dokter dan satu perawat rumah sakit Hermina, terkait dugaan mal praktek terhadap korban Desfa Anjani (7) yang dilakukan RSUD Bari Palembang beberapa waktu lalu, Senin (20/3/2023).
“Benar, kita sudah periksa dokter, perawat dan orang tua korban,” terang Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto SIK, kepada awak media.
Dirreskrimsus Polda Sumsel ini menjelaskan, pihaknya masih menunggu kehadiran pihak RSUD Bari Palembang.
“Penyidik telah melakukan pemanggilan ke pihak RSUD Bari, namun mereka meminta waktu, jadi pemeriksaan pun kita tunda,” ungkapnya.
Kendati demikian, Dirreskrimsus Polda Sumsel tetap akan melayangkan panggilan kedua, jika pihak RSUD Bari masih juga tidak penuhi panggilan penyidik.
“Kita harapkan di pemanggilan yang kedua ini, mereka bisa hadir, terutama dokter yang dilaporkan, dokter berinisial B,” paparnya.
Dirreskrimsus Polda Sumsel menjabarkan, mengenai kasus dugaan adanya mal praktek, hingga menyebabkan korban meninggal dunia semalam, masih terus ditindaklanjuti.
“Saya sudah mendapat kabar kalau korban meninggal dunia semalam. Kami berharap, semua pihak untuk bersabar, khususnya orang tua, karena kami sedang mendalami atas kasus ini, terutama pemeriksaan terhadap dugaan sebagaimana yang dilaporkan oleh orang tua korban,” bebernya.
Dirreskrimsus Polda Sumsel akan berkerjasama dengan pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk mengungkap kasus ini.
“Karena sesuai pasal 78 Undang-Undang Tenaga Kedokteran, ini yang bisa menentukan mal praktek, itu melalui mekanisme pemeriksaan dari dewan kode etik profesi kedokteran. Nah, apabila diketemukan ada pelanggaran SOP maupun hal lainnya, tentunya akan jadi dasar dari pihak kepolisian, untuk meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, Mohon bersabar ya,” tukasnya.