Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Polisi Periksa Lima Titik Tanah di Wilkum Seberang Ulu II Palembang

×

Polisi Periksa Lima Titik Tanah di Wilkum Seberang Ulu II Palembang

Sebarkan artikel ini

* Terkait Adanya Lima Laporan Sengketa Tanah di Kecamatan Seberang Ulu II Palembang

MATTANEWS.CO, PALEMBANG –Menindaklanjuti adanya laporan ke polisi terkait objek tanah, Anggota Unit I Subdit II Ditreskrimum Polda Sumsel pimpinan Kanit I, Kompol Agus Hairudin, lakukan pengecekan lokasi di Jalan Pertahanan Ujung, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II Palembang, Rabu (22/2/2023).

“Kedatangan kami kesini guna melihat TKP (Tempat Kejadian Perkara) masing-masing pihak yang melapor ke Polda Sumsel,” jelas Dirreskrimum Polda Sumsel, AKBP Raphael B Jaya Lingga didampingi Kanit I Subdit II, Kompol Agus Hairudin, ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan usai cek lokasi.

Kompol Agus Hairudin menjelaskan, terdapat dua LP yang harus dipastikan tempat objek tanah tersebut.

“Kita cek soal objek tanah masing-masing pihak, namun kami belum masuk ke dalam materinya,” ungkap bapak berpangkat melati satu itu.

Sementara, Penasehat Hukum (PH) Maimunah, Titis Rachmawati menjelaskan, sepenjang proses penyelidikan melakukan secara profesional dan benar, pihaknya tidak merasa keberatan.

“Inikan proses penyelidikan, kami tidak keberatan sepanjang dilakukan secara benar. Namun sangat disayangkan harusnya kalau melaporkan legal standing dengan wilayah 8 Ulu, seharusnya Camat SU I dan Lurah 8 Ulu juga dihadirkan, sebab semuanya masuk Kecamatan SU I,” ungkap
Titis Rachmawati.

Titis Rachmawati berharap agar pihak kepolisian dapat membuka tabir perselisihan ini.

“Masyarakat disini resah, selalu terjadi keributan seperti ini, padahal sudah banyak rumah warga dan domisili, KTP serta administratif wilayah 16 Ulu,” pungkasnya.

Terpisah, salah satu pemilik tanah Ratna Juwita, melalui PHnya, menjelaskan Rustini menjelaskan, kliennya sempat memenangkan perkara dalam pidana.

“Perkara ini sudah lama dilaporkan, mungkin baru terelisasi hari ini oleh Polda Sumsel. Hasil perjuangan klien kami membuahkan hasil, memenangkan dalam perkara pidana, yang sebagai terpidana Maimunah,” paparnya.

Untuk pengecekan lokasi, polisi sedikitnya mendatangi dua titik milik kliennya.

“Polisi memeriksa dua titik milik klien kami, Ratna Juwita,” tuturnya.

Sedangkan Penasehat Hukum pemilik tanah lainnya, Aida menjelaskan, kliennya merasa dirugikan, sehingga harus melaporkan ke Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang.

“Bukan itu saja, karena menyangkut oknum TNI, maka kami juga melaporkan ke Denpom,” terang Aida.

Dikatakan Aida, diatas tanah kliennya itu sudah tercatat 21 sertifikat diatas tanah seluas 7890 m2.

“Disini ada 21 sertifikat, 24 kapling tanah. Ada oknum mafia tanah yang memasang plang nama, seakan klien kami bukan pemilik sahnya, padahal kami sah (legal). Kami sangat berharap polisi bertindak tegas, jangan membuat laporan kami vakum. Saat ini, klien kami tidak dapat berbuat apa-apa, hanya hukum dan keadilan yang kami harapkan,” tukasnya.