Polisi Terbitkan DPO Kepada Sopir Taksi Pelaku Pencabulan Anak Tetangga di Kebayoran Lama Jakarta Selatan

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, JAKARTA– Polres Metro Jakarta Selatan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Ali Suyatno (50) yang biasa berprofesi sebagai sopir taksi, usai mencabuli bocah berinisial F (7) yang tak lain anak tetangganya di Kebayoran Lama Utara. Kasus pencabulan itu terjadi pada hari Selasa (28/7/2022) lalu.

“Sudah diterbitkan DPO. DPO sudah terbit dari beberapa hari lalu,” ujar Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana, saat dikonfirmasi, Selasa (26/7/2022) kemarin.

Berdasarkan poster Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan Polres Metro Jakarta Selatan itu dicantumkan foto pelaku dan sejumlah informasi mengenai ciri-ciri pelaku. Antara lain berbadan gempal, kulit sawo matang, dan pekerjaan sebagai sopir taksi.

Dalam poster itu juga meminta kepada masyarakat jika mengetahui keberadaan pelaku untuk menghubungi nomor yang tertera.

“Jika melihat orang ini silakan hubungi Polres Metro Jaksel, 0813-1833-7900 atau kantor polisi terdekat,” tulis dari surat DPO yang telah diterbitkan.

Diketahui sebelumnya,Peristiwa pencabulan ini terjadi pada Selasa (28/6/2022) di rumah pelaku yang berlokasi tak jauh dari rumah korban.

Kejadian itu pertama kali diketahui saat korban mengeluhkan sakit pada alat kelaminnya kepada kakaknya. Korban pun bercerita terkait kejadian yang dialaminya ke orang tuanya dan langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.

Bacaan Lainnya
Pilihan Pembaca :  Sejuta Asa Situs Legenda Lutung Kasarung yang Tercampakan dan Berhias Gundukan Sampah

Pos terkait