Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Polres Banyuasin Berhasil Gagalkan Penyelundupan 28.200 Lobster

×

Polres Banyuasin Berhasil Gagalkan Penyelundupan 28.200 Lobster

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

Reporter : Nasir

MATTANEWS. CO, BANYUASIN – Kepolisian Resor (Polres) Banyuasin berhasil mengagalkan penyelundupan benih Lobster sebanyak 28.200 ekor di Dermaga Bongkar Muat Desa Marga Sungsang Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan pada Selasa (29/12/2020) Pukul 22. 30 WIB.

Waka Polres Banyuasin, Kompol Yenny Diarti didampingi Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Muhammad Ikang Ade Putra, Kanit Pidsus Iptu Almukminin dan seluruh jajaran Reskrim Polres Banyuasin mengungkapkan kronologis penangkapan ini bermula adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan adanya penyelundupan disekitar wilayah perairan Sungsang.

“Kami mendapat informasi bermula dari informasi masyarakat, jajaran kami Polres Banyuasin melalui Polsek Sungsang dibawah melakukan Patroli dan penyelidikan, kemudian berhasil menangkap pelaku yang sedang melakukan aksi,” jelasnya.

Dikatakan Kompol Yenni, kedua pelaku berinisial YM dan NS yang merupakan warga Palembang ini, tertangkap tangan sedang membawa lima Box Styrofoam berisi 28 ribu ekor benih lobster tediri dari tiga jenis yaitu Lobster Mutiara, Lobster Pasir dan Lobster Jarong.

“Ya Lobster ini rencana mau dibawa ke Singapura, diluar harga satu ekor benih Lobster ini bisa mencapai Rp 150 ribu – Rp 200 ribu per ekornya. Rencananya nanti benih ini akan Dilepasliarkan di wilayah terumbu Karang Lampung,” Ungkapnya

Sementara Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Muhammad Ikang Ade Putra menegaskan, perbuatan yang dilakukan dua tersangka ini telah melanggar Pasal 92 dan Pasal 88 Jo Undang-Undang No 31 Tahun 2004 tentang perikanan.

“Akibat perbuatan tersangka diancam dengan hukuman delapan tahun penjara, Adapun kerugian negara yang ditimbulkan akibat aksi kejahatan ini sebesar Rp 2,7 Miliar, saat ini kedua tersangka kami bawa ke Mapolres Banyuasin untuk dilakukan pengembangan kasus lebih lanjut,” tegasnya.

Ditambahkan Kanit Pidsus Polres Banyuasin Iptu Almukminin bahwa pihaknya Polres Banyuasin mendapat kabar penangkapan ini dari Kapolsek Sungsang, Iptu Bambang Wiyono pada malam hari. Karena kasus ini merupakan kasus yang merugikan negara, maka langsung dilakukan tindakan cepat.

“Kita bergerak cepat karena ini merugikan Negara, benih Lobster ini ternyata, berasal dari Lampung dan Sepanjang tahun 2020. ini merupakan penangkapan perdana dan terbesar Di Sumatera Selatan di wilayah hukum Polres Banyuasin,” tandasnya.

Editor : Selfy