Reporter : Gian
CIAMIS, Mattanews.co – Satreskrim Polres Ciamis tangkap seorang pengangguran Inisial AI (28), warga Dusun Sidahurip, Desa Cintakarya, Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran, yang merupakan mucikari atau broker prostitusi online, Kamis (30/1/2020).
Al menawarkan jasa seks komersial dari para wanita Pekerja Seks Komersial (PSK), melalui akun Medsos Me Chat kepada para lelaki hidung belang, demi untuk mendapatkan keuntungan materi (komisi).
“Pelaku membuat akun medsos, lalu menawarkan kebeberapa pria hidung belang yang kebanyakan merupakan pelancong saat berlibur ke Pangandaran. Barang bukti yang berhasil kami amankan, dua unit handphone, beberapa alat kontrasepsi serta uang tunai sebesar Rp 2,1 juta”, ungkap Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso, saat Konfrensi Pers di Mapolres Ciamis.
Tersangka mengaku menjalani bisnis esek-esek, karena dinilai menjalankannya mudah dan tidak ada pekerjaan lagi.
Atas perbuatannya, tersangka melanggar pasal 296 KUHPidana Jo Pasal 506 KUHPidana, tentang Barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, dipidana dengan pidana ancaman penjara paling lama 1 Tahun 4 bulan.
Editor : Selfy














