Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Polres Fakfak Ungkap 20 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

×

Polres Fakfak Ungkap 20 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,FAKFAK – Kepolisian Resor Fakfak melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengungkap 20 kasus Kekerasan terhadap perempuan dan anak, Rabu (7/6/2023)

Kapolres Fakfak AKBP Hendriayana, S.E, M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Arif Usman Rumra,S.Sos, MH  di Ruangan Sat Reskrim polres Fakfak mengungkapkan kepada media bahwa, kasus menonjol selama kurun waktu lima bulan terakhir dari berbagai Laporan Polisi yang diterima oleh Sat Reskrim Polres Fakfak terdapat adanya sejumlah kasus menonjol  kekerasan terhadap perempuan di kabupaten Fakfak.

“20 kasus kekerasan tersebut 9 diantaranya kasus kekerasan terhadap anak dan 11 kasus kekerasan terhadap perempuan,” ujar Kapolres Fakfak melalui kasat Reskrim.

Dijelaskan Kasat Reskrim Iptu Arif Usman Rumra,S.Sos, MH bahwa, sebanyak 11 laporan kekerasan terhadap perempuan dengan perkembangan kasus, 3 laporan masih dalam proses penyelidikan,1 laporan dalam proses penyidikan, 1 kasus sudah dalam proses pelimpahan berkas ke kejaksaan atau Tahap 2, serta 6 kasus atau laporan diselesaikan oleh penyidik Satreskrim melalui Restorative Justice (RJ).

Sedangkan Laporan Polisi yang diterima oleh Satreskrim Polres Fakfak atas kasus kekerasan terhadap anak sebanyak 9 Laporan Polisi.

“Sampai saat ini sebanyak 4 kasus  laporan Polisi dalam proses penyelidikan, 1 Laporan Polisi dalam proses penyidikan, sebanyak 3 Laporan Polisi yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Fakfak dalam proses Tahap 2 serta sebanyak 1 Kasus Laporan Polisi diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ),” tandasnya

Dengan kejadian ini Kapolres Fakfak AKBP Hendriayana, S.E, M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Arif Usman Rumra,S.Sos, MH
menghimbau, kepada warga Fakfak agar bersama dalam menjaga generasi muda dan lebih khususnya anak yang masih berusia dibawah 17 tahun untuk meminimalisir terjadinya kasus kekerasan terhadap anak.

Selain itu, mengenai kasus kekerasan terhadap perempuan cendrung terjadi pada tatanan hidup berumah tangga yakni kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

“Kami menyarankan apabila terjadi salah paham dalam berumah tangga untuk sama-sama menjaga tingkat emosi antara suami dan istri agar tidak terjadi KDRT,” tutup kasat Reskrim.