BERITA TERKINI

Polres Gayo Lues Ciduk 2 Tersangka Curanmor

×

Polres Gayo Lues Ciduk 2 Tersangka Curanmor

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, GAYO LUES – Polres Gayo Lues berhasil Ciduk dua pelaku curanmor di wilayah hukum Polres Gayo Lues Provinsi Aceh.

Penangkapan tersebut dilakukan Satreskrim Polres Gayo Lues pada hari Rabu tanggal 06 Oktober 2021 sekira pukul 11.00 wib di Jalan Umum Kampung Kute Lintang Kecamatan Belangkejeren.

Hal itu dikatakan Kapolres Gayo Lues AKBP Charlie Syahputra Bustaman, S.I.K.,M.H. yang didampingi Kasatreskrim Polres Gayo Lues, Kasubag Humas dan beberapa Perwira lainnya saat melakukan Konferensi Pers, Selasa (19/10/2021) di halaman Mako Polres setempat.

“Satreskrim Polres Gayo Lues berhasil mengamankan HJ (45) yang diduga pelaku Curanmor, Saat petugas melakukan penangkapan itu petugas mendapatkan perlawanan dari tersangka,” jelas Kapolres.

Sambung Kapolres, HJ berusaha melawan petugas dan berniat mencabut senjata tajam jenis pisau yang terselip di pinggangnya, Saat itu juga petugas langsung melakukan tindakan tegas dan terukur melumpuhkannya, dengan menggunakan senjata api yang mengenai betis  kaki kirinya.

Dari hasil penangkapan tersangka, Satreskrim Polres Gayo Lues berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah senjata tajam jenis pisau dan 1 buah Kunci T

Pada waktu dilakukan pengembangan, Petugas berhasil mengamankan juga salah satu rekannya SH (56) warga Kampung Raklunung Kecamatan Belangkejeren, Sesuai keterangan HJ bahwa 3 unit sepeda motor hasil curiannya selama ini dari berbagai tempat dan dijualnya kepada warga Aceh Tenggara yakni MM.

“MM ini sedang dalam pengejaran oleh petugas,” ungkapnya.

Dan barang bukti SH yang diamankan oleh petugas, 1 unit Sepeda motor Merk Honda Beat warna Hitam tampa nopol, 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah tanpa nopol, dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna merah dalam keadaan nopol.

“Atas perbuatannya yang dengan sengaja telah mengambil sesuatu barang benda di beberapa TKP dalam wilayah hukum polres Gayo Lues dengan maksud akan memiliki barang benda tersebut dengan melawan hak yaitu dengan jalan merusak membongkar tersangka akan dikenakan Pasal 363 ayat 1 dan 2 Jo 65 KUHP,” tutup Kapolres.