BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Polres Kapuas Hulu Bongkar Sindikat Peredaran Narkoba dari Balik Rutan Kelas IIB Putussibau

×

Polres Kapuas Hulu Bongkar Sindikat Peredaran Narkoba dari Balik Rutan Kelas IIB Putussibau

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas Hulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika, dari balik sel Rutan Kelas IIB Putussibau, Kamis (29/5/2025).

JH alias JH (38), warga Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, ditetapkan sebagai tersangka utama, pengendali enam paket shabu seberat 30,46 gram dari balik Rutan Kelas IIB Putussibau.

Penangkapan ini merupakan hasil dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/15/V/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES KAPUAS HULU/POLDA KALBAR tertanggal 29 Mei 2025.

Kasat Narkoba Polres Kapuas Hulu, Iptu Egnasius, mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkotika jenis shabu di wilayah Jalan Lintas Selatan, Kecamatan Putussibau Selatan.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan observasi dan pemantauan di lokasi yang dicurigai,” papar Iptu Egnasius kepada wartawan, Jumat (30/5/2025).

Lanjut kata Ignasisus, sekitar pukul 19.00 WIB, petugas menemukan seorang perempuan berinisial NP di depan Minimarket Pelangi, yang kemudian diketahui membawa sebuah kantong plastik mencurigakan.

“Setelah dilakukan interogasi di tempat, NP mengaku disuruh ayahnya, JH, untuk mengantarkan barang tersebut kepada seseorang yang tidak dikenalnya,” tuturnya.

Lebih lanjut, saat kantong plastik dibuka di hadapan masyarakat, ditemukan enam klip plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis shabu.

“Pada saat itu, NP mengaku ayahnya saat ini sedang berada di Rutan Kelas IIB Putussibau,” bebernya.

Tak buang waktu, Tim Satresnarkoba dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Kapuas Hulu, Iptu Egnasius, S.H., segera berkoordinasi dengan pihak Rutan untuk mengintrogasi JH.

“Dalam pemeriksaan di Rutan, JH mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. Meskipun JH masih berada dalam tahanan, ia tetap dapat mengendalikan peredaran narkotika melalui anaknya,” urainya.

Atas perbuatannya, tersangka JH dikenakan Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Barang bukti yang diamankan meliputi enam klip berisi kristal diduga shabu, dua klip kosong, dua kantong plastik berwarna, sehelai tisu dan satu buah masker. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Kapuas Hulu, guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kasat Resnarkoba.