Polres Labuhanbatu Tetapkan 6 Tersangka Pembakaran Rumdis Kalapas Kelas III Kota Pinang

MATTANEWS.CO,LABUHANBATU- Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan pimpin konferensi pers pengungkapan kasus pembakaran Rumah Dinas (Rumdis) Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Kota Pinang, di ruang lobi Polsek Kota Pinang, Senin (2/8/2021).

Dalam paparannya, Kapolres yang didampingi Kapolsek Kota Pinang AKP Bambang G. Hutabarat, Kabid pembinaan bimbingan teknologi informasi kanwil Kumham sumut M. Tavip, Kalapas Kota Pinang E. Tampubolon, menjelaskan kronologi pembakaran rumah dinas Kalapas disebabkan karena unsur sakit hati dari salah satu pegawai Lapas Kota Pinang.

“Dari ke enam tersangka, satu diantaranya merupakan pegawai Lapas Kota Pinang yang melakukan pembakaran rumah dinas Kalapas Kota Pinang dikarenakan sakit hati kepada Kalapas,” ucap AKBP Deni.

Peristiwa pembakaran tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 19 Juni 2021 sekira pukul 01.10 Wib di Jalan Prof. H.m Yamin Kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang mengakibatkan rumah dinas Kalapas Kota Pinang dan 1 unit mobil dinas terbakar.

Bagikan :

Pos terkait