Polres Lhokseumawe Sosialisasi Imbauan MPU dan Walikota Terkait Larangan Sambut Tahun Baru

Kepolisian Resor Lhokseumawe melakukan sosialisasi himbauan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) dan Surat Edaran Walikota Lhokseumawe kepada masyarakat terkait larangan menyambut tahun baru.

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

Reporter : Raja

MATTANEWS.CO, LHOKSEUMAWE – Kepolisian Resor Lhokseumawe melakukan sosialisasi himbauan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) dan Surat Edaran Walikota Lhokseumawe kepada masyarakat terkait larangan menyambut tahun baru di Simpang Selat Malaka, Kota Lhokseumawe, Selasa (29/12/2020).

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto S.I.K, MH melalui Kasat Binmas, AKP Fazli menjelaskan, surat edaran tersebut ditujukan kepada masyarakat dan pemilik atau pengusaha yang berada di Pemkot Lhokseumawe. “Kita hanya mensosialisasikan supaya masyarakat tahu, bahwa perayaan malam pergantian tahun bagi masyarakat muslim sangat dilarang dan tidak sesuai dengan Syariat Islam,” ujarnya.

Adapun isi himbauan itu yakni, masyarakat muslim di wilayah Kota Lhokseumawe diminta tidak ikut serta merayakan malam pergantian tahun baru 2021 Masehi, karena tidak sesuai dengan Syariat Islam dan masyarakat juga diimbau agar melakukan aktivitas seperti biasa.

Bagikan :

Pos terkait