Reporter : Edo
Sulawesi Barat, Mattanews.co – Berdasarkan laporan polisi LP 475/XI/2019/SPKT, team Phyton Polresta Mamuju berhasil menciduk BO (33). Warga Dusun Mollo Kecamatan Simboro ini, terbukti melakukan pencurian barang elektronik di Manaiman Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju, Kamis (16/1/2020) sekitar 18:00 WITA.
Kronologis kejadian berawal pada hari Sabtu (30/11/2019) sekitar pukul 01:00 WITA, korban Irfan bersama istrinya Transia sedang tidur terlelap di rumahnya, di Jalan Gatot subroto Kelurahan Simboro Kecamatan Simboro Mamuju Sulawesi Barat (Sulbar).
Menurut Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Syamsuriansyah, sekitar pukul 05:30 WITA, Irfan dan istrinya terjaga lalu melihat lemari pakaian dan pintu dapur rumahnya sudah terbongkar.
“Korban Irfan langsung memeriksa barang-barang dan mengetahui 4 unit telepon genggam serta uang tunai Rp 300.000 yang tersimpan turut raib. Korban pun mengalami kerugian sekitar Rp 6.000.000,”ucapnya, Jumat (17/1/2020).
Pada hari Kamis (16/1/2020) sekitar pukul 18:00 WITA , anggota Polres Mamuju melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian elektronik. Petugas akhirnya menangkap BO (33) terduga pelaku pencurian elecktronik