Reporter : Edo
Sulawesi Barat, Mattanews.co – Berdasarkan laporan polisi LP 475/XI/2019/SPKT, team Phyton Polresta Mamuju berhasil menciduk BO (33). Warga Dusun Mollo Kecamatan Simboro ini, terbukti melakukan pencurian barang elektronik di Manaiman Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju, Kamis (16/1/2020) sekitar 18:00 WITA.
Kronologis kejadian berawal pada hari Sabtu (30/11/2019) sekitar pukul 01:00 WITA, korban Irfan bersama istrinya Transia sedang tidur terlelap di rumahnya, di Jalan Gatot subroto Kelurahan Simboro Kecamatan Simboro Mamuju Sulawesi Barat (Sulbar).
Menurut Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Syamsuriansyah, sekitar pukul 05:30 WITA, Irfan dan istrinya terjaga lalu melihat lemari pakaian dan pintu dapur rumahnya sudah terbongkar.
“Korban Irfan langsung memeriksa barang-barang dan mengetahui 4 unit telepon genggam serta uang tunai Rp 300.000 yang tersimpan turut raib. Korban pun mengalami kerugian sekitar Rp 6.000.000,”ucapnya, Jumat (17/1/2020).
Pada hari Kamis (16/1/2020) sekitar pukul 18:00 WITA , anggota Polres Mamuju melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian elektronik. Petugas akhirnya menangkap BO (33) terduga pelaku pencurian elecktronik
Dari hasil introgasi, BO mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian tersebut bersama satu orang rekannya NN (20) seorang Buruh bangunan warga Jalan Sukarno Hatta Kecamatab Simbuang Kabupaten Mamuju.
Sekitar pukul 20.30 WITA di Jalan Sukarno Hatta Kabupaten Mamuju, polisi juga menangkap NN. Yang juga melakukan pencurian mengakui pencurian dengan BO.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti, 3 unit ponsel, Laptop, dompet berisi uang tunai Rp 200.000.
“Kedua tersangka kami amankan di Polresta Mamuju untuk diserahkan ke penyidik. Lalu akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Sementara Team OpsnaL Phyton melalukan pengembangan atau pencarian barang bukti lainnya yang belum ditemukan,” ujarnya.
Editor : Nefri