Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap pelaku.
“Pelaku telah kita amankan dalam Ops Musi 2021 oleh unit Reskrim polsek Rambang Dangku Polres Muara Enim dan kita lakukan pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Dari penggrebakan tersebut, Unit Reskrim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 pucuk Senpira laras panjang, 1 pucuk senpira laras pendek, 5 butir amunisi aktif, 1 botol berisi bubuk hitam(misiu), 3 buah pola bentuk kertas pembuatan senpira dan 29 peluru penabur.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan pipa besi yang akan digunakan sebagai laras, 204 selongsong peluru, 93 amunisi sofgun, 335 peluru sofgun, 70 buah pegas bahan besi, 5 buah potongan besi, 2 unit mesin bor modern, 2 unit mesin gerindra dan sejumlah barang bukti lainnya.
Sementara, di depan awak media pelaku mengungkapkan penyesalannya dan siap menerima hukuman yang akan diterimanya.
“Saya menyesal pak, saya siap menerima hukuman. Saya menjual senpira ini bervariasi, ada yang satu juta, ada yang dua juta,” ujarnya.