Reporter: Muhammad Siddik
SERGAI, Mattanews.co – Dalam rangka menindaklanjuti pengaduan masyarakat, Polres Sergai akan menutup warung remang-remang, di Desa Sei Bamban.
“Dalam penanganan kasus ini, kita tekankan Dinas Perizinan Sergai agar memeriksa izin usaha,” katanya saat memimpin rakor penertiban warung remang-remang dan pembentukan desa Bersih Narkoba (Bersinar), dinruang TMC Mapolres Sergai, Selasa (28/1/2020).
Jika terdapat PSK di kawasan tersebut, Kapolres meminta Sat Pol PP untuk mengamankannya. Sementara TNI/Polri, akan mengggeledah dan memeriksa dokumen.
“Setelah ditindak dan dilakukan pendekatan masih tak dipatuhi, maka cafe tersebut akan disegel,” ungkapnya.
Editor: APP














