Reporter: Muhammad Siddik
SERGAI, Mattnews.co – Zulfaisal Amir alias Bahyung (35) berhasil ditangkap Opsnal Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul, di Lahan Perkebunan masyarakat di Dusun I Desa Daluh Sepuluh A Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, Kamis (20/2/2020).
Tersangka merupakan warga jalan bakaran batu, Dusun III Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang ditangkap dalam menindaklanjuti hasil pengembangan jaringan narkotika jenis daun ganja kering di Kecamatan Dolok Masihul kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Hasil penangkapan Bahyung, polisi berhasil menyita barang bukti satu bungkus koran dengan berat 250 Gram yang diduga Daun Ganja kering, 10 bungkus plastik klip sedang transparan warna putih dengan berat 50 Gram diduga Daun Ganja kering, 1 unit Hp warna putih merk Samsung, 3 unit Hp berbagai merk, 1 unit hekter warna kuning, 1unit Gunting warna hitam, 1 unit Mancis, 2 lembar kertas Tiktak warna putih, 1 pack yang berisikan 100 lembar plastik klip transparan kosong dan uang pecahan tunai total sebesar Rp345 ribu.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang saat dikonfirmasi awak media, Jumat (21/2/2020) mengatakan, penangkapan tersangka bahyung atas menindaklanjuti hasil pengembangan dari Dusun Sarang Puah Desa Dolok Sagala Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai
Dimana tim sebelumnya melakukan penangkapan diduga Daun Ganja kering oleh tersangka Budi wibowo yang ditangkap di Dusun Serang puah Desa Dolok Sagala Kecamatan Dolmas, Sergai pada Kamis (20/2/2020) pukul 04.30 WIB.
Budi Wibowo mengaku bahwa barang tersebut dibelinya dari warga tanjung morawa atas nama tersangka Bahyung. Atas informasi tersebut tim Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul langsung bergerak untuk melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka penyalah gunaan narkotika jenis Ganja yang berada di Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
“Sehingga, tim melakukan strategi untuk melakukan pengembangan dengan membawa tersangka Budi Wibowo dari Polsek Dolok Masihul menuju Tanjung Morawa tepatnya di Desa Daluh Sepuluh A Kecamatan Tanjung Morawa,” katanya.
Setiba di lokasi, empat petugas menyebar di lokasi sebelah sisi kiri / kanan dan berhasil menemukan tersangka Bahyung berikut satu bungkus koran yang diduga daun ganja kering. Setelah dilakukan penggeledahan tempat sekitarnya.
“Penangkapan tersangka Bahyung
juga disaksikan Kepala Desa dan warga Desa Daluh Sepuluh A dan memperlihatkan narkotika jenis ganja kering. Bahkan sepanjang jalan masyarakat setempat juga mengucapkan termah kasih atas penangkapan tersangka yang sudah berhasil ditangkap polisi,” ujarnya.
Saat diintrogasi tersangka Bahyung mengaku sudah 6 bulan menjalankan aksinya menjual narkotika jenis daun ganja kering. Bahkan dirinya membeli daun ganja kering seberat 250 gram dengan harga Rp400 ribu, selanjutnya daun ganja kering tersebut diketeng perpaket kecil dan dijual dengan harga Rp20 ribu, dan hasil penjualan tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp200 ribu.
Atas Perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan Saat ini tersangka berikut barang bukti narkotika jenis daun ganja kering sudah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut.
Editor: APP