Polres Tebing Tinggi Gagalkan Bandar Edarkan 34 Paket Sabu-sabu

Reporter : Anjas

TEBING TINGGI.Mattanews.co- Aparat kepolisian Polres Tebing Tinggi berhasil menciduk bandar sabu-sabu yang hendak beraksi mengedarkan dagangannya. Pelaku atas nama Ebit (34), ditangkap pada hari Jumat (21/8/2020) sekitar jam 11.40 WIB.

Saat dikonfirmasi Kasubag Humas Polres Tebingtinggi AKP Joshua Nainggolan membenarkan pihaknya telah menangkap pelaku tercatat warga Jalan Cemara Kelurahan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.

“Tersangka kita amankan saat berada di Jalan Mayjen Sutoyo Kelurahan Rambung Kecamtan Tebing Tinggi Kota Tebing Tinggi saat hendak melakukan transaksi,”katanya Senin (24/8/2020)

Dilanjutkannya dari tangan bandar pihak nya mengamankan 1 plastik warna hitam berisi 1 bungkus rokok merek Magnum berisikan 34 paket sabu seberat beraih 1,56 gram dan uang tunai Rp 70 ribu.

“Kami mendapat informasi adanya transaksi narkoba, lalu kita melakukan penyelidikan. Di lokasi petugas melihat tersangka sedang berdiri didepan rumah warga. Gerak geriknya hendak melakukan transaksi kita langsung lakukan penangkapan dan menemukan barang bukti sabu-sabu tersebut,”ujarnya.

Bagikan :

Pos terkait