MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung, Polda Jawa Timur, mengumumkan pengungkapan 3 kasus dengan menetapkan 8 tersangka dalam sebuah konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, di halaman Mapolres setempat pada Sabtu (25/11/2023).
Dua dari tiga kasus yang diungkap melibatkan Pasal 170 KUHP di wilayah hukum Ngantru.
Arsya, yang dulunya adalah Kapolres Probolinggo, menjelaskan bahwa kasus-kasus tersebut terjadi di jalan raya masuk Desa Ngantru dan Desa Pucung Lor, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.
“Salah satunya merupakan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan kematian seorang anak di SMA Negeri Ngunuta, Desa Sumberingin Kidul, Kecamatan Ngunut,” ungkapnya.
Korban dalam kasus ini adalah EK (22), seorang pria dari Desa Nyawangan, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung, dan MH (16), seorang pelajar dari Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.
“Tersangka kasus di jalan raya masuk Desa Ngantru adalah MNF (29), IM (37), FAR (21), BF (21), MHS (23), dan MEM (16), semuanya laki-laki,” tambahnya.
Sedangkan tersangka kasus di jalan raya masuk Desa Pucung Lor adalah MRM (19) dan YM (28), juga semuanya laki-laki.
Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk hasil visum et repertum, pakaian korban dan tersangka, serta barang-barang lainnya.
Pasal yang dikenakan adalah Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara, serta Pasal 76 C Jo 80 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
Arsya juga memaparkan kasus tindak pidana kekerasan lainnya yang mengakibatkan kematian seorang anak di Desa Sumberingin Kidul. Korban dalam kasus ini adalah REB (15), seorang pelajar dari Kecamatan Ngunut, Labu Tulungagung, dan tersangka adalah DAR (25) dari Desa Ngunut.
“Barang bukti yang diamankan meliputi rekaman CCTV, pakaian silat milik korban dan tersangka,” terangnya.
Pasal yang dikenakan adalah Pasal 76 C Jo 80 Ayat (1), (2), dan (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 3.000.000.000,- (Tiga miliar rupiah).