Polres Tulungagung Ungkap Kasus Penipuan Tebu Libatkan Oknum Perangkat Desa Blitar

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG– Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Tulungagung Polda Jawa Timur berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan pembelian tebu melibatkan seorang perangkat desa asal Kabupaten Blitar Jawa Timur pada Rabu (28/12/2022).

Diketahui, pria tersebut berinisial AP (28) berdomisili Desa Jaten Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

Pengungkapan kasus tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tulungagung Polda Jawa Timur, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Agung Kurnia Putra, S.I.K., M.H., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Inspektur Polisi Satu Mohammad Anshori, S.H., mengatakan peristiwa penangkapan seorang perangkat desa tersebut terjadi pada 28 Desember 2023 sekira pukul 10.00 WIB.

“Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Tulungagung berhasil membekuk AP seorang Perangkat Desa asal Kabupaten Blitar atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang pembelian tebu senilai Rp. 100.000.000,- di wilayah Polres Tulungagung,” kata Iptu Anshori sapaan akrab melalui keterangan resmi di terima mattanews.co, Senin (2/1/2023) Siang.

Bagikan :

Pos terkait