MATTANEWS.CO, JAMBI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil membongkar kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Jambi. Seorang pemuda berinisial R (23), warga Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Paal Merah, ditangkap petugas karena diduga kuat terlibat dalam jaringan pengedar sabu dan pil ekstasi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol. Boy Sutan Binanga Siregar melalui Ps. Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto menyatakan bahwa penangkapan ini berawal dari aduan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba yang meresahkan di area pemukiman warga.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Opsnal Tim 2 Satresnarkoba Polresta Jambi langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi,” kata Iptu Edy Hariyanto kepada media, Jumat (15/5/2026).
Petugas melakukan penggerebekan di Alfine Kost Kamar B06, Jalan Sri Gunting, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan pelaku R tanpa perlawanan.
Saat melakukan penggeledahan badan, petugas menemukan satu butir pil ekstasi berlogo ‘Mario Bros’ berwarna kuning di kantong celana sebelah kiri pelaku. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke seluruh penjuru kamar. Polisi kembali menemukan satu paket sabu seberat bruto 0,15 gram yang disembunyikan di atas kasur.
Selain barang bukti narkotika, petugas turut menyita satu unit telepon genggam Android Samsung A16 warna hitam milik pelaku yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi.
Berdasarkan hasil interogasi awal di lapangan, tersangka R mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya untuk diedarkan kembali.
Pelaku membeberkan bahwa pil ekstasi tersebut dibeli dari seorang pria berinisial A seharga Rp280 ribu. Sementara itu, satu paket sabu didapatkan dari pria berinisial G dengan harga Rp50 ribu. Polisi kini tengah memburu keberadaan pemasok berinisial A dan G yang telah masuk dalam daftar pencarian orang.
“Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi guna proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti narkotika juga akan dilakukan uji laboratorium,” pungkas Iptu Edy.
Atas perbuatannya, tersangka R dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.















