BERITA TERKINIHEADLINENUSANTARATNI DAN POLRI

Polresta Sidoarjo Amankan 8 WNA Vietnam Terlibat Dugaan Penipuan Online yang Menyamar Jadi Petugas Registrasi

×

Polresta Sidoarjo Amankan 8 WNA Vietnam Terlibat Dugaan Penipuan Online yang Menyamar Jadi Petugas Registrasi

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, SIDOARJO – Delapan warga negara asing (WNA) asal Vietnam  diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo atas dugaan penipuan daring lintas negara. Para tersangka diduga menyamar sebagai petugas registrasi untuk menawarkan bantuan terkait kebijakan emisi kendaraan bermotor di Vietnam, kemudian meminta korban mentransfer sejumlah uang.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby A. Condroputra dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (28/10/2026). Penanganan perkara ini melibatkan koordinasi dengan pihak Imigrasi Surabaya dan kepolisian Vietnam melalui Interpol.

Bobby menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi mengenai aktivitas warga negara asing yang dicurigai melanggar hukum di Indonesia. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo bersama pihak imigrasi.

“Motif dari para pelaku ini, yakni mencari keuntungan dan menghindari yurisdiksi hukum dari negara asalnya,” ujar Bobby.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas yang berkaitan dengan perkara tersebut diduga berlangsung sejak Maret hingga Juli 2026. Salah satu lokasi yang menjadi perhatian penyidik berada di Perumahan Citra Garden, Klaster Green Hill Blok GH 10, Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Imam Mujali menjelaskan, penyidik kemudian mengembangkan penyelidikan hingga ke sebuah vila di wilayah Kabupaten Batu. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan delapan WNA Vietnam yang selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Imam, penyidik juga berkoordinasi dengan kepolisian Vietnam melalui Interpol untuk mendalami dugaan penipuan yang korbannya berada di negara tersebut.

‘Dari hasil koordinasi yang kami lakukan, kami menemukan adanya korban yang berada di Vietnam. Para pelaku yang ada di Indonesia, warga negara Vietnam, diduga melakukan penipuan dengan berpura-pura menjadi petugas registrasi,” jelas Imam.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka diduga menawarkan bantuan terkait kebijakan emisi kendaraan bermotor di Vietnam. Tawaran tersebut digunakan untuk meyakinkan korban agar bersedia mengirimkan sejumlah uang.

“Para pelaku ini mengiming-imingi atau menjanjikan bantuan terkait kebijakan emisi kendaraan bermotor yang ada di Vietnam, dengan meminta sejumlah uang,” ungkapnya.

Korban kemudian mentransfer uang kepada para pelaku. Setelah merasa tertipu, korban melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian di Vietnam. Informasi itu selanjutnya menjadi bagian dari pengembangan penyidikan bersama aparat terkait.

Dari pengungkapan perkara ini, polisi menyita sekitar 20 unit telepon seluler berbagai merek, antara lain Oppo, Vivo, Redmi, Samsung, Realme, dan iPhone. Petugas juga mengamankan tujuh unit laptop merek Lenovo, perangkat CCTV, kartu identitas, kartu izin mengemudi milik salah satu tersangka, serta dokumen perjanjian sewa rumah.

Perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/36/IX/2026/Satreskrim/Polresta Sidoarjo tertanggal 22 September 2026. Pelapor dalam perkara ini berinisial D, berusia 38 tahun, sedangkan korban disebut berasal dari Vietnam.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Penyidik juga menerapkan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda kategori V.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Polresta Sidoarjo menindak dugaan tindak pidana yang melibatkan warga negara asing, sekaligus memperkuat koordinasi dengan instansi imigrasi dan aparat penegak hukum di negara lain dalam penanganan perkara lintas negara.

 

Penulis: Sulis Setiyo Wati