Polrestabes Palembang Masih ‘Kebut’ Berkas Masuk Perkarangan Rumah Orang Tanpa Ijin

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Menindaklanjuti adanya dugaan masuk ke perkarangan rumah tanpa izin dan merusak barang, yang dilaporkan Hantje Bahtiar (71), masih ‘dikebut’ Satreskrim Polrestabes Palembang, Jumat (20/1/2023).

“Perkara pengerusakan dan masuk ke dalam perkarangan tanpa izin seperti yang dimaksud, masih dalam penyelidikan Polrestabes Palembang. Kini kami masih melengkapi berkas dengan memeriksa para saksi,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, ketika dikonfirmasi wartawan online media ini.

AKBP Haris Dinzah menjelaskan, Satreskrim Polrestabes Palembang hanya menangani perkara merusak dan masuk ke dalam perkarangan tanpa ijin saja, sementara mengenai sengketa lahan prosesnya ada di Polda Sumsel.

“Laporan sengketa lahan yang terjadi di Jalan Sudirman, Simpang RS Charitas, Palembang itu, ada di Polda Sumsel, otomatis penanganannya disana. Kita hanya menangani perkara masuk perkarangan tanpa ijin dan merusak barang yang telah dilaporkan ke Polrestabes Palembang beberapa waktu lalu,” ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Hantje Bahtiar (71) warga Perumahan Pangeran Permai Kelurahan Sako Kecamatan Sako, melaporkan ZL dan rombongan ke Polrestabes Palembang, lantaran telah melakukan pengerusakan barang dan masuk perkarangan rumah tanpa ijin, di Jalan Jenderal Sudirman, Samping Charitas, Kecamatan Ilir Timur I Palembang, Sumsel, Senin (16/1/2023) pukul 10.00 WIB.

Pilihan Pembaca :  Bocah 9 Tahun Tewas Terseret Arus Sungai Musi Saat Berenang

Pos terkait