BERITA TERKINI

Polri Ungkap 18 Kasus Terkait Penyimpangan APD

×

Polri Ungkap 18 Kasus Terkait Penyimpangan APD

Sebarkan artikel ini

Reporter : Poppy Setiawan

JAKARTA,Mattanews.co– Kapolri mengeluarkan surat telegram nomor 1100/IV/HUK.7.1./2020 sebagai pedoman penanganan perkara dalam pelaksana tugas selama pencegahan penyebaran Corona. Dari hasil pengawasan, polri telah mengungkap 18 kasus mengenai hal indikasi penyimpangan pendistribusian alat pelindung diri (APD).

Dia mengingatkan, ada ketentuan yang mengatur tentang penyalahgunaan APD, salah satunya UU 36 tentang Kesehatan di Pasal 96 dan 98 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

“Penegakan hukum yang dilakukan Polri terkait dengan indikasi terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan atau produksi pendistribusian APD hasil penyelidikan Polri sampai saat ini telah mengungkap 18 kasus adalah upaya paling akhir. Namun yang di kedepankan adalah upaya preemtif dan preventif,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra dalam jumpa pers di kantor BNPB, Jakarta, Kamis (9/4/2020).

Apabila kedua upaya ini tidak efektif, ujarnya, maka upaya penegakan hukum menjadi pilihan terakhir untuk memberikan jaminan kepada mereka. Sementara, kepolisian terus berupaya menjamin alat kesehatan untuk masyarakat khususnya tenaga medis.

“Dari 18 kasus ini, terdapat 33 tersangka dan 2 di antaranya dilakukan penahanan, dan Ia mengingatkan, ada ketentuan yang mengatur tentang penyalahgunaan APD, salah satunya UU 36 tentang Kesehatan di Pasal 96 dan 98 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” ujarnya.

Kedua, para tersangka disangkakan para Undang-undang (UU) Nomor 36 perihal kesehatan. Untuk pelanggaran pasal 98 dan 96 Para tersangka disangkakan dengan 2 undang-undang. Pertama UU Nomor 7/2014 tentang Perdagangan. Bagi pelanggar Pasal 29 dan 107 UU Perdagangan itu diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda 50 miliar. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

“Dari 18 kasus tersebut, modusnya adalah menaikkan harga, menimbun, menghalangi, serta menghambat jalur distribusi alat kesehatan dan produksi. Selain itu, modusnya mengedarkan Alat Pelindung Diri (APD), hand sanitizer, dan atau alat lainnya yang tidak sesuai dengan standar dan tanpa izin edar,” jelas Kombes Pol Asep.

Kombes Pol Asep menyampaikan kepada seluruh pelaku usaha, baik yang produksi maupun menditribusikan harus mematuhi undang-undang. Jika tidak dipatuhi, ada ancaman pidana yang siap menjeratnya.

Editor : Poppy Setiawan