Polri Ungkap Kerugian Korban Penipuan PT Jouska Finansial Indonesia Capai 6 Miliar

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, JAKARTA– Polri mengungkapkan bahwa kerugian yang dialami oleh korban dalam kasus dugaan kejahatan pasar modal yang melibatkan PT Jouska Finansial Indonesia mencapai Rp6 miliar.

Diketaui, CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu dengan beberapa jeratan pasal, seperti dugaan penipuan, penggelapan, kejahatan pasar modal, hingga pencucian uang.

“Kerugiannya Rp6 miliar. Saat ini telah ditetapkan 2 tersangka atas nama AAF dan TNP,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Kamis (14/10/2021).

Ramadhan menjelaskan bahwa penyidik mengusut perkara tersebut usai kasus itu dilaporkan dalam 4 LP (Laporan Polisi). Dimana, setelah dilakukan pendalaman terdapat bukti permulaan yang cukup hingga perkara dapat ditindaklanjuti menjadi penyidikan dan penetapan tersangka.

Bagikan :

Pos terkait