MATTANEWS.CO, MUSI BANYUASIN – Polsek Bayung Lencir terus menunjukkan komitmennya dalam menindak sekaligus mencegah maraknya aktivitas penyulingan minyak ilegal (ilegal refinery) di wilayah hukumnya.
Langkah nyata ini kembali dilakukan pada Jumat (22/8/2025) dengan mendatangi langsung lokasi-lokasi penyulingan minyak ilegal yang masih beroperasi di Desa Sukajaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Kapolsek Bayung Lencir IPTU M. Wahyudi melalui Kanit Reskrim IPDA Novian menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap aktivitas ilegal refinery yang merugikan negara sekaligus berpotensi menimbulkan bahaya besar bagi masyarakat. Menurutnya, upaya preventif berupa imbauan langsung hingga pemasangan spanduk larangan telah dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus mengedukasi para pemilik usaha ilegal tersebut.
“Kita (Polsek Bayung Lencir) sudah sering memberikan imbauan agar para pemilik ilegal refinery menghentikan aktivitas mereka. Terbaru, imbauan kembali disampaikan di wilayah Desa Sukajaya pada Jumat lalu. Selain menyampaikan secara langsung, kami juga memasang spanduk larangan agar pesan ini jelas dan tidak ada alasan bagi mereka untuk tetap beroperasi,” ujar IPDA Novian saat dikonfirmasi, Minggu (24/8/2025).
Menurut Novian, upaya ini bukan sekadar penindakan, namun juga bagian dari langkah persuasif kepolisian untuk mengajak masyarakat meninggalkan aktivitas yang melanggar hukum dan berbahaya. Pasalnya, praktik penyulingan minyak secara ilegal tidak hanya berpotensi menimbulkan kebakaran besar, tetapi juga merusak lingkungan sekitar serta menimbulkan kerugian negara akibat tidak adanya pemasukan pajak maupun retribusi resmi.
“Kami tidak hanya melarang, tapi juga mengajak masyarakat dan para pemilik untuk meninggalkan pekerjaan ilegal ini. Kami minta agar dilakukan pembongkaran secara mandiri, tanpa harus menunggu tindakan tegas dari aparat,” paparnya.
Hasil dari imbauan yang dilakukan kepolisian sejauh ini dinilai cukup efektif. Beberapa lokasi ilegal refinery di wilayah hukum Polsek Bayung Lencir kini sudah tidak lagi beroperasi. Hal ini menunjukkan bahwa pesan yang disampaikan aparat kepolisian mulai diindahkan oleh para pemilik usaha ilegal tersebut.
“Alhamdulillah, sampai saat ini sejumlah pemilik ilegal refinery telah menghentikan aktivitas mereka. Artinya, imbauan yang disampaikan telah diindahkan, dan itu langkah positif bagi masyarakat maupun keamanan wilayah Bayung Lencir,” tegas Novian.
Kepolisian berharap, dengan berhentinya aktivitas ilegal refinery, masyarakat dapat lebih sadar untuk mencari mata pencaharian yang tidak bertentangan dengan hukum dan lebih aman bagi lingkungan. Selain itu, langkah ini juga diharapkan bisa mencegah terjadinya musibah kebakaran besar yang kerap kali terjadi di lokasi penyulingan minyak ilegal akibat pengolahan yang tidak memenuhi standar keamanan.
Dengan konsistensi Polsek Bayung Lencir dalam melakukan sosialisasi dan pengawasan, pihak kepolisian optimistis bahwa wilayah hukumnya dapat benar-benar bebas dari aktivitas ilegal refinery. Hal ini juga menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat di wilayah Kecamatan Bayung Lencir dan sekitarnya.














