Reporter : Nopri
BABAR, Mattanews.co – Unit Reskrim Kepolisian Sektor Jebus, masih terus melakukan pendalaman atas tertangkapnya tersangka pencabulan anak di bawah umur, Hamzah Wardiyasa (35) warga Desa Cupat, Kecamatan Parit Tiga, Jumat (21/08/2020).
“Benar, kami masih kembangkan kasusnya. Kini kami masih koordinasi dengan KPAI (Komisi Perlindunga Anak Indonesia) guna mengetahui atau menghilangkan trauma korban. Sejauh ini, sudah ada dua korban, namun tidak menutup kemungkinan akan bertambah korban lainnya,” beber
Kapolsek Jebus, AKP M Saleh, melalui Kanit Reskrim, Ipda Diki Zulkarnain.
Ipda Diki menghimbau kepada para orang tua, untuk dapat melakukan pengawasan terhadap pergaulan anak-anaknya, terutama yang masih duduk di bangku sekolah.
“Awasi anak-anak kita saat menggunakan atau bermain handphone. Orang tua diimbau tidak sembarangan mengasihkan handphone kepada anak yang masih dibawah umur tanpa bimbingan dan pengawasan. Hal ini demi menjaga agar kejadian kasus serupa tidak terulang kembali,” imbaunya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Hamzah Wardiyasa (35) warga Desa Cupat, Kecamatan Parit Tiga, berhasil diringkus petugas Polsek Jebus, ditempat persembunyiannya di Simpang Jalan Baru, Kelurahan Kuto Panji, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka. Tersangka ini diamankan, karena mencabuli dua bocah dibawah umur dengan cara dibawa ke perkebunan sawit, dicekoki film blue, dicabuli, setelah puas baru diberikan uang.
Editor : Selfy