BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Polsek Jelutung Ungkap Kasus Curat, Satu Tersangka Ditangkap Usai Terekam CCTV

×

Polsek Jelutung Ungkap Kasus Curat, Satu Tersangka Ditangkap Usai Terekam CCTV

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAMBI – Unit Reskrim Polsek Jelutung mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Seorang pria berinisial SY (38) diamankan polisi setelah identitasnya diketahui melalui rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolsek Jelutung, Selasa (1/9/2026). Konferensi pers dipimpin Kapolsek Jelutung AKP M Choiril Umam, didampingi Wakapolsek Iptu Dewa Mahendra dan Kanit Reskrim Ipda Ondo Siburian, S.H.

Kasus tersebut terjadi pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 05.10 WIB. Korban, Fery Ashari (41), mengetahui adanya pencurian saat hendak mengambil air wudu untuk melaksanakan salat Subuh.

Saat itu, korban mendapati tas ransel yang biasa digunakannya tidak berada di tempat semula. Setelah menanyakan kepada istrinya, korban kemudian mengecek rekaman CCTV yang terpasang di rumah.

Dari rekaman tersebut terlihat dua orang yang tidak dikenal masuk ke dalam rumah korban. Keduanya diduga mengambil sejumlah barang milik korban.

Barang yang dilaporkan hilang antara lain satu unit laptop merek Asus, jam tangan Robot Watch GT 1, serta satu unit air softgun merek AW Custom.

Setelah mengetahui kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Jelutung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dalam proses penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Jelutung melakukan analisis terhadap rekaman CCTV yang diperoleh dari lokasi kejadian. Dari hasil analisis tersebut, polisi kemudian mengidentifikasi salah satu orang yang diduga terlibat dalam pencurian.

Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Jelutung Ipda Ondo Siburian, S.H. selanjutnya melakukan pencarian terhadap tersangka.

Polisi kemudian mengamankan SY pada Rabu (12/8/2026) di kawasan Murni, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.

Setelah diamankan, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polsek Jelutung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi di antaranya satu unit laptop merek Asus, satu kotak jam tangan Robot Watch GT 1, serta satu buah tas merek Eiger.

Polisi menyebut SY merupakan residivis dalam perkara pencurian dengan pemberatan. Namun, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara menyeluruh keterlibatan tersangka dalam perkara tersebut maupun kemungkinan adanya pelaku lain.

Perkara ini ditangani Unit Reskrim Polsek Jelutung berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban pada 12 Agustus 2026.

Dalam penanganan perkara tersebut, Polsek Jelutung melakukan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. SY masih menjalani proses hukum dan statusnya tetap mengacu pada hasil penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis: Jolyot
Editor: Redaksi