MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Polsek Jongkong Polres Kapuas Hulu berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial FDR, 19 tahun, beserta satu unit Yamaha Jupiter MX King. Penangkapan dilakukan Jumat 5 Juni 2026 pukul 09.00 WIB di wilayah Kecamatan Jongkong.
Kasi Humas Polres Kapuas Hulu IPTU Jamali membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Menurutnya, petugas bergerak cepat setelah menerima laporan kehilangan dari korban.
“Setelah mendapat laporan, personel Polsek Jongkong langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Pada Jumat pagi petugas menemukan sepeda motor bernopol KB 6246 LN atas nama Ignasia Proreta Ora. Setelah dicocokkan, nomor rangka dan nomor mesin sesuai data kehilangan, sehingga terduga pelaku FDR langsung diamankan tanpa perlawanan,” jelas Iptu Jamali
Berdasarkan pemeriksaan sementara, FDR warga Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak, mengaku sudah berada di Jongkong sekitar dua minggu untuk mencari pekerjaan.
Sementara korban berhasil melacak keberadaan motornya melalui pantauan media sosial sebelum melapor ke polisi.
“Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti masih diamankan di Mapolsek Jongkong. Polsek Jongkong juga telah berkoordinasi dengan Kanit Lidik Polres Landak, “terang Iptu Jamali.
Kemudian, tim Unit Reskrim Polres Landak dijadwalkan tiba sore atau malam ini untuk pelimpahan dan penyidikan lebih lanjut.
IPTU Jamali mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor jika menjadi korban tindak pidana.
“Kami pastikan proses hukum berjalan transparan. Respons cepat anggota di lapangan adalah bentuk komitmen Polri melayani masyarakat,” tegasnya. (*)















