Polsek Pataruman Berikan Sanksi Bacakan Pancasila Bagi yang Tidak Pakai Masker

Reporter : Gian

KOTA BANJAR, Mattanews.co – Kapolsek Pataruman Resor Banjar Polda Jabar AKP Cecep Edi Sulaeman, S.IP. Pimpin langsung ops yustisi hari ke tiga yang berlokasikan di Jalan Raya Banjar – Pangandaran Kelurahan Hegarsari Kecamatan Pataruman Kota Banjar, Kamis (17/09/2020).

Operasi tersebut digelar guna menegakkan kedisiplinan dan efek jera sebagaimana yang sudah tertuang dalam Inpres RI No. 6 Tahun 2020, bagi sipelanggar terhadap penerapan protokol kesehatan terutama yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas diluar rumah.

Edi mengatakan, dalam ops yustisi yang digelar di hari ke tiga ini masih banyak diketemukannya warga masyarakat yang tidak memakai masker, dan saat itu pula langsung ditindak tegas diberikan sanksi.

“Tindakan tegas tersebut mengucapkan Pancasila tiga kali berturut turut dan menyanyikan lagu Indonesia Raya,” kata Kapolsek Pataruman AKP Cecep Edi.

Selanjutnya, Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny melalui Kapolsek Pataruman AKP Cecep Edi Sulaeman mengutarakan bahwa tindakan tegas harus bersifat edukatif.

Bagikan :

Pos terkait