Polsek Perbaungan Tangkap Pasutri, Penadah Barang Curian

MATTANEWS.CO, SERGAI – Aparat kepolisian Polsek Perbaungan menangkap pelaku pencurian Izuan Riranda (29) serta Rama (32) dan Juli (39) dua pasangan suami istri (pasutri) menjadi penanda.

Kejadian pencuri itu di dusun Nangka Desa Melati II Kecamatan Perbaungan, Selasa (14/9/2021) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB.

Sedangkan barang bukti diamankan polisi 1 unit Laptop merk Asus warna abu-abu, uang tunai sejumlah Rp 450 ribu, 1 sarung laptop merk eboni, 2 broti, uang tunai Rp 1.950 ribu, 1 unit sepeda BMX, 1 unit TV merk Samsung, 2 unit HP merk Vivo.

Kanit Reskrim IPDA Zulpan Ahmadi Polsek Perbaungan mengatakan penangkapan ketiga pelaku setelah mereka melakukan penyelidikan.

“Awalnya kita tangkap pelaku di warnet. Lalu kita kembangkan kasus ini,”katanya, Rabu (15/9/2021) Pagi.

Dilanjutkannya pelaku itu mengaku semua barang curian dibeli oleh pasangan suami istri.

Mendapat informasi berharga ini, polisi langsung bergerak cepat dan mengamankan kedua pasutri tersebut dikediamannya.

Bagikan :

Pos terkait