MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Dalam upaya menjaga kelestarian ekosistem perairan dan mencegah praktik penangkapan ikan yang merusak lingkungan, Polsek Putussibau Selatan menggelar kegiatan sosialisasi dan kampanye larangan penggunaan sentrum, racun ikan, serta bahan peledak.
Kegiatan ini dilaksanakan Jumat pagi, mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB, di wilayah hukum Polsek Putussibau Selatan.
Kapolsek Putussibau Selatan Ipda Amarullah Abidin, S.Tr.K., menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat terkait larangan dan sanksi berat bagi pelaku penangkapan ikan secara ilegal.
“Sosialisasi ini menekankan bahwa praktik penangkapan ikan dengan menggunakan bahan berbahaya tidak hanya merusak habitat perairan, tetapi juga melanggar hukum sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan,” kata Kapolsek Ipda Amarullah kepada wartawan.
Lanjut kata Dia, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga enam tahun.
“Denda maksimal sebesar Rp1.200.000.000,” imbuhnya.
Ia berharap melalui kegiatan ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga ekosistem sungai dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Upaya ini juga sejalan dengan komitmen Polri dalam menciptakan lingkungan yang aman, lestari, dan berkelanjutan untuk generasi mendatang,” tandasnya.














