Reporter : Nasir
BANYUASIN, Mattanews.co –Kepolisian Resort (Polres) Banyuasin melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Rantau Bayur, menangkap tiga orang terduga pelaku penyetrum ikan di bantaran Sungai Musi.
Ketiganya yaitu HI (41),TO (20) dan AK(23). Mereka merupakan warga Dusun 4 Desa Lebung, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar melalui Kapolsek Rantau Bayur Iptu Halim Kosumo mengatakan, penangkapan dilakukan oleh jajaran Polsek Rantau Bayur pada Selasa (16/6/2020), tepatnya di Sungai Kesambi Desa Lebung Kecamatan Rantau Bayur.
“Pelaku maupun barang bukti alat untuk menyetrum ikan dan lainnya, telah kami amankan di Mapolsek Rantau Bayur, guna untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya, Senin (22/6/2020).
Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat, bahwa ada tiga orang sedang melakukan aktifitas menyetrum Ikan di pinggiran aliran Sungai Musi.
Adanya laporan tersebut membuat pihaknya tidak membuang waktu, dan langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Setelah kami tiba di lokasi, memang benar kami melihat ada tiga orang yang sedang melakukan aktifitas penyetruman ikan, menggunakan alat sentrum yang sudah dirakit di dalam perahu ketek. Terbukti yang melakukan kesalahan itu tiga orang dan kami amankan bersama barang bukti yang dimiliki,” ujarnya.
Kapolsek Rantau Bayur yang memimpin langsung dan menindak lanjuti dari laporan masyarakat.
Mereka langsung menyergap dan memeriksa perahu ketek tersebut. Di TKP ditemukan alat setrum ikan di dalam perhu ketek.
Ketiga pelaku dan barang bukti yang diamankan sebanyak 2 unit perahu ketek, alat setrum ikan, mesin dan Ikan hasil tangkapan.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,2 miliar,” katanya.
Kapolsek Rantau Bayur menghimbau kepada seluruh masyarakat Kecamatan Rantau Bayur, agar tidak melakukan aktifitas menyetrum maupun meracun ikan.
Karena ini merupakan tindakan melawan hukum, dan jangan sampai hal semacam ini terulang lagi.
“Dalam melakukan tindakan melawan hukum kami tidak main-main dengan masalah ini. Karena di Kecamatan Rantau Bayur lebih dari 40 persen nelayan yang hidupnya bergantung dengan hasil mencari ikan secara tradisional. Jadi jika meraka melakukan illegal fishing, tentunya merusak ekosistem sungai maupun laut maka akan kami tindak tegas,” ungkapnya.
Editor : Nefri