MATTANEWS.CO, PRABUMULIH – Kasus pencurian kabel Tol Indralaya Prabumulih (Indraprabu) dikelola PT HK Aston, berhasil diungkap Tim Macan Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) Kota Prabumulih, Senin (5/2/2024)
Pelakunya, Pramono (44) warga Desa Pisang Baru, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung berhasil diringkus.
Kronologis penangkapan bermula mendapatkan laporan kehilangan dari PT HK Aston, kemudian dilakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku RD masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Pramono masih di dalam hutan di sekitar ruas jalan tol Indraprabu.
Lalu, Kapolsek RKT Iptu DR Santi Wijaya SH MH memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Edgar Carles bersama Tim Macan RKT bergerak mengejar keberadaan 2 orang pelaku masih di dalam hutan di dekat ruas jalan tol Indraprabu.
Setelah, di kepung di dalam hutan Tim Macan RKT saat itu diamankan pelaku Pramono sekitar 100 meter dari ruas jalan tol di luar ROW Desa Karangan, pada saat dilakukan penangkapan tersangka mengakui perbuatannya dan 1 orang teman ( DPO ) benar telah melakukan pencurian kabel di sekitar tempat kejadian juga di amankan kabel jalan tol sepanjang 60 meter.