HUKUM & KRIMINAL

Polsek Tanjung Lago Amankan Pelaku Pencurian yang Buron 1 Tahun

×

Polsek Tanjung Lago Amankan Pelaku Pencurian yang Buron 1 Tahun

Sebarkan artikel ini
Salah satu pelaku pencurian MRA ditangkap tim Polsek Tanjung Lago Banyuasin Sumsel (Nasir / Mattanews.co)
Salah satu pelaku pencurian MRA ditangkap tim Polsek Tanjung Lago Banyuasin Sumsel (Nasir / Mattanews.co)

Reporter : Nasir 

BANYUASIN, Mattanews.co –  Dua pelaku pencurian berhasil diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Lago Polres Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel).

Terungkapnya kasus tersebut, setelah Polsek Tanjung Lago menerima laporan dari Ahmad Suryo (27), warga RT 004 Dusun II Desa Mulya Sari Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin.

Melalui operasi Sikat Musi 2020 Polsek Tanjung Lago, dengan target operasi (TO) terhadap kedua pelaku yakni MRA (42) dan MSR (DPO).

Kedua pelaku merupakan warga RT 06 Dusun II Desa Bunga Karang Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin.

Kasus tersebut terjadi pada hari Rabu (3/7/2019), sekitar pukul 02.00 WIB di rumah korban Jasmin (58), di RT 04 Dusun II Desa Mulya Sari Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin Sumsel.

Kapolsek Tanjung Lago Iptu Galuh Rizka Pangestu mengatakan, kedua pelaku pencurian tersebut adalah buron selama satu tahun.

“Dari hasil operasi Sikat Musi 2020, satu dari dua pelaku tersebut berhasil diamankan. Sedangkan pelaku lainnya masih dikejar,” ucapnya, Selasa (24/11/2020).

Di Tempat Kejadian Perkara (TKP), telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Awalnya, korban Jasmin bangun sekitar pukul 05.00 WIB.

Jasmin lalu melihat motor R15 warna biru sudah tidak ada di dalam rumahnya. Serta dinding rumahnya sudah dijebol dan pintu terbuka.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp25 Juta. Dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Lago,” katanya.

Penangkapan sendiri dilakukan pada hari Senin (23/11/2020) sekitar pukul 11.00 WIB. Tim Opsnal Polsek Tanjung Lago Banyuasin, mendapatkan informasi bahwa pelaku MRA berada di rumahnya.

Kapolsek, Kanit Reskrim dan Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Lago, langsung menuju ke rumah pelaku MRA.

“Pelaku MRA tidak melawan saat ditangkap. Dia juga mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban,” ucapnya.

Saat menjalankan aksinya, MRA mengajak serta adiknya bernama MNS yang kini masih buron.

Dari tangan pelaku, anggota kepolisian Polres Tanjung Lago turut diamankan barang bukti, berupa 1 unit linggis, gembok, sepeda motor dan lainnya. Barang bukti tersebut diamankan di rumah pelaku MRA dan MRS.

Editor : Nefri