Porsi PAD Kabupaten/kota Naik 66 Persen, Pelayanan Wajib Ditingkatkan

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Implementasi UU Nomor 1/2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diharapkan dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Baik untuk Pemprov maupun Pemkab atau Pemkot. Namun, semua itu tergantung dari ketaatan masyarakat dalam membayar pajak.

“Terbitnya UU ini kuncinya satu, optimalisasi pendapatan. Masyarakat harus punya tanggung jawab dan kesadaran yang tinggi akan kewajibannya membayar pajak,” ujar Hrtman Deru, Gubernur Sumsel saat menjadi keynote speaker Focus Group Discussion (FGD) “Diskusi Terarah tentang PAD dan Koordinasi Penyelarasan Penyusunan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pemprov dan Pemkab/Pemkot sebagai tindak lanjut dari UU 1/2022 Tentang HKPD di Hotel Aryaduta, Rabu (23/8).

Deru menyebut, regulasi di UU 1/2022 tidak akan menghambat peningkatan PAD Provinsi Sumsel. “Kita tidak kehilangan potensi PAD di Sumsel, karena kabupaten/kota masih berada di provinsi. Memang ada porsi yang berbeda, tadinya PAD dibagi 70 persen ke provinsi, 30 persen  ke jabupaten/kota. Kini menjadi 66 persen PAD dibagi ke kabupaten/kota, sisanya 34 persen ke provinsi,” ungkapnya.

Bagikan :

Pos terkait