Produksi dan Edarkan Minol Tanpa Izin, Pemuda di Tulungagung Diringkus Polisi

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG– Seorang pemuda di Tulungagung diduga memproduksi sekaligus mengedarkan minuman beralkohol (Minol) diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Tulungagung Polda Jawa Timur pada Jumat (6/1/2023).

Diketahui pemuda itu berinisial BY (45) berdomisili RT 003 RW 005 Desa Sumber dari, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Kejadian penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung Polda Jawa Timur, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Didik Riyanto, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Inspektur Polisi Satu (IPTU) Mohammad Anshori, S.H., mengatakan peristiwa itu terjadi sekira pukul 09.30 WIB.

“Benar, BY diringkus diduga telah produksi dan edarkan minuman beralkohol jenis Arak saat berada di rumah oleh petugas dari Unit Narkoba,” ucap Anshori sapaan akrab melalui keterangan resmi di terima mattanews.co, Sabtu (7/1/2023) Siang.

Anshori menambahkan pengungkapan kasus itu sebenarnya berawal adanya laporan dari masyarakat bahwasanya di wilayah Desa Sumberdadi marak adanya peredaran minuman keras.

Bagikan :

Pos terkait